Beranda/Berita/Rapat Kerja Dengan BPKPD, Komisi III Soroti Penerimaan Pajak Daerah
Rapat Kerja Dengan BPKPD, Komisi III Soroti Penerimaan Pajak Daerah
Admin dprd | 09 Juli 2020 | 255 kali
Rapat Kerja Dengan BPKPD, Komisi III Soroti Penerimaan Pajak Daerah’
Singaraja, Humas Sekretariat DPRD Buleleng,
Komisi III DPRD Buleleng melaksanakan Rapat Kerja dengan BPKPD Kabupaten Buleleng sehubungan dengan telah disampaikannya pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Buleleng melalui rapat paripurna. Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi III Luh Marleni yang dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Buleleng dan dari eksekutif hadir Kepala BPKPD Drs. Gede Sugiartha Widiada,M.Si beserta jajarannya. Rapat yang dilaksanakan diruang komisi III DPRD Buleleng hari Senin (6/7) merupakan rangkaian dari evaluasi dan penyempurnaan atas pelaksanaan Program kerja dan Kegiatan serta Pengelolaan Penganggaran pada BKPPD Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi III Luh Marleni dalam pembukaan rapat menyatakan, setelah mempelajari dari hasil laporan keuangan yang sudah dibacakan Bupati Buleleng perlu kami evaluasi terkait dengan turunnya realisasi pendapatan daerah 0.38%. Selain itu, piutang pajak yang setiap tahun mengalami peningkatan sehingga tidak maksimalnya pendapatan daerah dari sektor pajak dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari BPK RI.
Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada,M.Si, menyampaikan, secara umum BPKD Kabupaten Buleleng sudah melaksanakan apa yang menjadi evaluasi dan catatan dari BPK RI. Secara keseluruhan sudah kami tindaklanjuti tiga ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan realisasi yang turun sebesar 0.38% dikarenakan adanya penurunan dalam penerimaan realisasi penerimaan PAD dibawah target yang telah ditentukan yaitu sebesar 82.32% jika dibandingkan dengan tahun 2018 mencapai 89.16%. Tingkat capaian PAD yang dibawah target tersebut terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan yang secara otomatis mengakibatkan kenaikan piutang pendapatan daerah. Kedepan kita berharap adanya kesadaran masyarakat untuk pembayaran pajak-pajak baik PBB, Pajak Hotel dan Restoran. Kami juga akan melakukan penghapusan terhadap piutang PBB yang berkategori macet setiap 5 tahun sekali dan terhadap piutang pajak yang sudah berkali-kali tidak melakukan pembayaran akan diblok.
Mendengar dari penjelasan BPKPD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni meminta kepada SKPD terkait untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang ada sehingga kedepan bisa meminimalisir adanya temuan atau catatan ketidakpatuhan dari BPK RI. Selain itu, terkait dengan penerimaan pajak kami sarankan SKPD terkait agar terus melakukan pendekatan dan penagihan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “sekarang ini memang agak sulit untuk melaksanakan penagihan piutang wajib pajak karena masih dalam situasi pandemi covid-19, tetapi kami berharap SKPD terkait terus melakukan pendekatan dan mencari jalan terbak sehingga antara pemerintah daerah dan wajib pajak bisa menghasilkan sebuah solusi terbaik” ujarnya.