(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

RAPAT PANSUS I DPRD BULELENG DENGAN EKSEKUTIF MEMBAHAS TENTANG RANPERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Admin dprd | 04 Oktober 2016 | 710 kali

Berlangsung di ruang Gabunagn Komisi DPRD Buleleng, Selasa (4/10) Pansus I DPRD Buleleng menggelar rapat dengan Eksekutif membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh ketua Pansus I DPRD Buleleng, Putu Mangku Merta Yasa, SH. Sementara Eksekutif hadir Kabag organisasi Sekda Kabupaten Buleleng, BKD, Tapem, Bapeda, serta Bagian Hukum .
Dengan berlakukannya UU-43 tahun 2014 terkait dengan pemerintahan Daerah, maka dalam upaya tanggung jawab pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat terdapat kebijakan-kebijakan yang di maksudkan untuk optimalisasi peningkatan pelayanan, sehingga di tetapkan beberapa urusan-urusan baik yang bersifat wajib maupun bersifat pilihan. Sehingga perlu di bentuk perangkat daerah yang professional dalam upaya mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah menerbitkan PP-18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai pengganti PP-41 tahun 2007 yang diharapkan nantinya akan mampu menciptakan keselarasan program-program antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Derah Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Pemerintah Kabupaten Buleleng wajib merespon PP Tersebut guna melakukan penataan perangkat Dearah dengan menyampaikan usulan kepada DPRD guna melakukan pembahasan terhadap ranperda tersebut dengan perinsif : Mampu mendorong dan mewujudkan Birokrasi yang tepat Fungsi dan Tepat Ukuran yang sesuai berdasarkan lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Memperhatikan asas Intesitas urusan Pemerintahan, Efektifitas dan Efesiensi ynag di dasari atas volume beban kerja. Penopang dengan berdasarkan atas landasan umum yang di sesuakan dengan ketersediaan anggaran dan jumlah penduduk berdasarkan karakteristik kewilayahan dan geografi kesedian Sumber Daya Manusia dalam mendukung penataan SKPD. Maka dari itu dalam perancangan pembentukan dan susunan perangkat daerah berdasarkan PP-18 tahun 2016 dengan mempormulakan hasil dari penilaian yang telah di bakukan sebagai mana diatur dalam PP tersebut berupa hasil dalam bentuk Type dan standard Skoring dengan mempergunakan pembobotan yang telah dikualifikasi sebagai setandar umum dan terkait dengan pembahasan ranperda ini dalam upaya mendapatakan argumentasi yang dapat melandasi dari rencana pembentukan SKPD sekiranya perlu mengetahui variabel-variabel yang primer sehingga terjadi beberapa SKPD baik yang berbentuk Dinas, Badan Maupun Kantor perlu di Gabung,ditambah ataupun di kurangi berdasarkan jumlah skoring dalam menentukan type terhadap Perangkat Daerah yang akan di bentuk. 
Sementara pimpinan rapat menyampaikan bahwa terkait dengan hasil rapat interen Pansus I kemarin, maka pansus ingin mengetahui bagaiman tatacara penghitungan dan variable-variabel dari SKPD yang di pakai acuan dalam menentukan jumlah skor yang di ajukan pada Bangdal sesuai dengan amanat PP-18 tahun 2016
Sesuai dengan keterangan dari bagian organisasi di sampaikan oleh Bapak Ir. Made Budi Setiawan bahwa berdasarkan hasil proses dan kajian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PP-18 tahun2016 ada 2 variabel. 1 bersifat Umum, Berupa luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan daerah. 2 bersifat teknis, menyangkut urusan kongkrit dan teknis dari masing-masing SKPD. Dan kemudian di imput ke system sehingga muncul angka-angka dari 1s/d 1000 dengan kategori ; 1 s/d 400 masih di tingkat bidang dan sub bidang, 400 s/d 600 di type C, 601 s/d 800 di type B dan 801 s/d 1000 di type A.
Dan hasil jumlah skoring yang di ajukan masing-masing SKPD di kabupaten Buleleng dan hasil perifikasi yang di lakukan oleh kementrian, kabupaten Buleleng masih memungkinkan untuk membentuk 38 SKPD dengan kategori : 13 type A, 19 type B dan 6 type C dan ini di lakukan penggabungan lagi berdasarkan beban kerja sehingga type C nya dihapus dan di gabung ke type yang lain sehingga menjadi 33 SKPD dan sesuai petunjuk dari Bapak Bupati di usulkan untuk membentuk 30 SKPD untuk di bahas dalam penyusunan Ranperda ini dengan kategori : 24 Dinas, 3 Badan, 1 Sekertariat Dearah, 1 Sekertariat DPRD, dan 1 Inspektorat.

Download disini