(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BULELENG TERKAIT PENYAMPAIAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN BULELENG TERHADAP RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN ANGGARAN 2017

Admin dprd | 01 Desember 2016 | 750 kali


Berlangsung di ruang sidang utama Sekertariatan DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis. (1/12) Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna SH. Hadir dalam rapat tersebut PLT Bupati Buleleng, Sekda, FKPD Kabupaten Buleleng, jajaran SKPD /Camat Lingkup pemerintah Kabupaten Buleleng Beserta Undangan lainnya.
Dalam pemandangan umumnya Fraksi partai PDIP,Hanura , Gerindra. Yang Di bacakan Iwayan Edi parasa Mengatakan bahwa APBD 2017 Mempunyai makna setrategis Bagi pemerintah Daerah, SKPD Dan Stake Holders untuk mencapai target-target output dan outcome pembangunan yang telah menjadi prioritas selama 5 tahun Serta Masukan Dari DPRD Kabupaten buleleng yang merupakan Hasil Reses agar dapat di tuntaskan ditahun 2017 seperti bidang ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, Adat Dan agama, Kebudayaan , Ketenagakerjaan, Pariwisata, Dan infrastruktur. Oleh karena itu Anggota DPRD yang bergabung dalam Fraksi-fraksi dengan berpedoman kepada PP No 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, Tentang Tata tertib DPRD Maka kami melalui fungsi Penggaran telah melakukan kajian dan pembahasan bersama terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2017 Maka secara Subtansi telah mencerminkan secara makasimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan target sasaran RPJM yang telah disepakati bersama maka dalam sidang Paripurna ini kami menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2017 dan mendorong agar Legislative dan Eksekutif segara membahas pada agenda sidang kedua dan ditetapkan menjadi peraturan daerah
Sementara Pandangan umum Fraksi partai Golongan Karya dan fraksi partai demokrat menyampaikan pandangan umumnya, yang di bacakan oleh Nyoman Gede Wandira Adi ST, Mengatakan Bahwa Guna Menjalnkan amanat Undang Undang No 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional, PP No 58 Tahun 2005 Tentang penglolaan Keuangan daerah serta permendagri no 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 Telah dilakuikan sinkronnisasi terhadap usulan dan permasalahan yang mendesak Yang di hadapi masyarakat yang terjaring dalam kegiatan reses oleh Angota DPRD Kabupaten Buleleng Sehingga secara subtansi materi ranperda APBD tahun anggaran 2017 telah dapat kami pahami untuk itu kami anggota DPRD bergabung dalam Fraksi-Fraksi Menyampaikan bahwa rancangan APBD Tahun 2017 Telah mencerminkan postur APBD yang semakin baik dan Mengarah pada APBD yang berpihak Kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Buleleng. Serta kedepan postur APBD hendaknya senang tiasa di rancang lebih berpihak bagi lagi pada masyarakat dengan proposi yang ideal yaitu 60% belanja langsung dan 40% belanja tidak langsung.

Download disini