Rapat Paripurna Intern Anggota DPRD Buleleng tentang Hak Inisiatif terkait Rancangan Perda PKL yang dipimpin oleh ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Dalam pembukaannya Ketua DPRD Buleleng meminta Ketua Baleg Gede Odhy Busana untuk memaparkan rancangan Hak Inisiatif Rancangan Perda PKL yang akan diajukan ke esekutif melalui rapat paripurna pada hari kamis tanggal 21 Mei 2015.
Dalam pemaparannya Ketua Baleg Gede Odhy Busana mengatakan bahwa hak Inisiatif tentang perda PKL sangat diperlukan untuk bisa menata PKL kedepannya. Dalam pemaparannya juga meminta masukan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Buleleng.
Menurut H. Mulyadi Putra, S.Sos mengatakan bahwa sangat setuju dengan adanya rancangan perda PKL tetapi perlu adanya kajian akademisnya sehingga ketika nanti diajukan ke esekutif sudah jelas alasan dibuatkannya perda ini.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Made Ariawan, secara fraksi dan pribadi sangat setuju adanya perda PKL ini, dengan pertimbangan yaitu untuk menata wajah kota Singaraja agar tidak sembraut oleh PKL nya, dan untuk bisa menambah PAD Kab. Buleleng.
Dan intinya semua fraksi yang ada di DPRD Buleleng setuju dengan Racangan perda dimaksud, untuk diteruskan dan dibahas oleh esekutif dengan DPRD Buleleng untuk bisa disahkan menjadi peraturan daerah Kab. Buleleng.
Menanggapi apa yang jadi masukan anggota maupun fraksi di DPRD Buleleng, bahwa untuk kajian akademisnya sudah ada kajiannya dan sudah dibahas dalam rapat baleg pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015. Maka dengan ini Baleg akan mengusulkan ke esekutif agar bisa nantinya dibahas esekutif dan DPRD Buleleng.
Menyikapi putusan tersebut pimpinan siding Gede Supriatna menyetujui pembahasan Inisiatif dewan tentang penataan dan penertibana PKL untuk diajukan ke esekututif melalui sidang paripurna hari kamis tanggal 21 Mei 2015.