(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

RLegislatif dan Eksekutif Bahas Prolegda 2016, DPRD Minta Segera Rampung

Admin dprd | 20 Oktober 2015 | 780 kali

Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pihak Eksekutif membahas betul prihal Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2016 di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng (20/10). Pembahasan yang berlangsung selama 1,5 jam terpapar 6 (enam) Ranperda dari Eksekutif serta 3 (tiga) dari Legislatif dan masih memerlukan adanya naskah-naskah akademis secara komperhensif.

Seperti yang diungkapkan oleh Odhy Busana selaku Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten buleleng, dirasa masih perlu langkah-langkah mantap dan segera melihat waktu yang sudah semakin mepet. Dalam rapat tersebut dipaparkan dasar-dasar hukum dalam pembentukan perda nantinya oleh kedua belah pihak baik pihak Eksekutif maupun Legislatif.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng Bagus Gede Berata, SH dalam pemaparannya menyebutkan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2016. Adapun dari enam itu adalah menyangkut tentang perlindungan anak, PD Parkir, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dan juga tentang Rencana Pembangunan Industri Buleleng. Disamping itu, Bagus juga memaparkan dasar-dasar hukum dari ke enam Ranmperda tersebut.

Dari Pihak Legislatif sendiri, disampaikan oleh Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng Wayan Rideng sebanyak 3 (tiga) Ranperda yang akan dibentuk sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 1 tahun 2014 pasal 9 diantaranya mengenai Hak Inisiatif yang pernah dipending (Mikol), 3 Ranperda Inisiatif DPRD, serta Ranperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja Lokal. Diterangkan pula oleh Wayan Rideng bahwasannya untuk Ranperda Penyelnggaraan Tenaga Kerja Lokal untuk Naskah Akademisnya sudah dalam proses penyusunan. Melihat dari hal tersebut, untuk saat ini sudah ada 9 (sembilan) ranperda yang akan dibahas di tahun 2016.

Namun, diingatkan pula oleh Putu Tirta Adnyana dalam pertemuan tersebut bahwasannya sesuai dengan KUA PPAS ada 12 Ranperda. Dengan catatan, Kajian Akademis harus benar-benar ada dan serius. “ Output dan outcome Naskah Akademis harus dibuat ok dan diharapkan tidak lewat dari tanggal 12 Nopember “ tambah Putu Tirta.

Rencananya dalam pembentukan Perda nantinya, diharapkan mengambil ha-hal yang menjadi skala prioritas dan diusulkan sebanyak-banyaknya. Bagian hukum Setda Kabupaten Buleleng juga sudah bersurat ke masing-masing SKPD agar mengajukan draft Ranperda agar dapat dibuat prolegnya. Bagus Gede Berata menambahkan mengenai Naskah Akademis bukanlah wewenang Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng melainkan itu merupakan ranah atau wewenang SKPD yang menjadi leading sector nya.