(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

RPJMD KABUPATEN BULELENG TAHUN 2017-2022 RESMI DISAHKAN MENJADI PERDA

Admin dprd | 07 Februari 2018 | 1237 kali

 DPRD Buleleng kembali menggelar Sidang Paripurna atas Jawaban Bupati Buleleng terhadap pandangan Fraksi – Fraksi DPRD Buleleng tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng tahun 2017-2022 bertempat diruang sidang utama DPRD Kabupaten Buleleng Rabu (7/2/2018). Dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH bersama pimpinan DPRD Buleleng beserta angota juga dihadiri oleh wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra Sp.OG, Muspida Kabupaten Buleleng dan OPD Kabupaten Buleleng. Rapat diawali dengan agenda jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi  DPRD Kabupaten Buleleng terhadap rancangan peraturan daerah  Kabupaten Buleleng Tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng  Tahun 2017-2022 yang dibacakan oleh wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra Sp.OG. Seperti yang disampaikan Ketut Ngurah Arya sebagai juru bicara dari Fraksi PDIP,Hanura dan fraksi partai Grindra. Sedangkan fraksi partai Golkar dibacakan oleh ketua fraksinya sendiri Nyoman Gede Wandira Adi.ST. fraksi partai Demokrat dibacakan oleh Mangku Made Ariawan dabn Fraksi partai Nasdem dibacakan oleh Made Sudiarta,Setelah mendengar pemandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi melalui juru bicaranya yaitu dari Fraksi partai PDI Perjuangan, fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Ketut Ngurah Arya, dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Nyoman Gede Wandira Adi, Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Jro Mangku Made Ariawan, S.ST.PAR,MBA  sedangkan dari Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh I Made Sudiartha, SH pada prinsipnya Bupati Buleleng sependapat dengan usul, masukan dan saran dari masing-masing pemandangan umum fraksi-fraksi.

Kemudian rapat kembali dilanjutkan dengan agenda Laporan Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng atas pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2017-2022. Yang dibacakan oleh Ketua Pansus I Putu Tirta Adnyana, Secara prinsip, fraksi- fraksi  DPRD mengingatkan kembali pentingnya validitas  data dalam penyusunan RPJMD dan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan target capain kinerja pembangunan daerah, baik indikator kegiatan  (output) yang nanti akan dirancang  dalam Renstra SKPD sebagai tindaklanjut dari RPJMD. Dan Pansus I Berharap  agar kedepan tersedia waktu yang cukup bagi DPRD untuk melakukan pembahasan  Ranperda sehingga DPRD dapat bekerja lebih optimal.

Selanjutnya sidang Paripurna diakhiri dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Buleleng atas rancangan  peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Buleleng  tahun 2017-2022. Dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan dengan serius, transparansi dan rasa penuh tanggungjawab sehingga ranperda ini dapat reselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Selanjutnya Rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah ini selanjutnya akan di kirim ke pemerintah Provinsi Bali guna mendapatkan evaluasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran Daerah.

Download disini