(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Sidak Kom III ke pasar sangsit

Admin dprd | 23 Januari 2015 | 1073 kali

Pedangang  di pasar sangsit mengeluh kenaikan harga sewa. Menurut BU Kt srimartini kenaikan tempat tanpa ada sosialisasi sehingga para pedagang merasa keberatan. Dan ukuran tempat yg didapat sekarang lebih kecil dari yg dulu sehingga untuk menempatkan dagangan semakin sempit, sedangkan untuk harga sewa naik dari 1500 menjadi 3000/hari.
Pak Wisnaya Wisna :
1. Ukuran unit yang sekarang lebih kecil dibandikan dengan sebelum terjadinya repitalisasi. Kenapa bisa begitu ?.
2. Masalah kenaikan uang retribusi dari 1500 menjadi 3000/hari per registrasi?
Menanggapi kelurahan pedagang kepala unit PD pasar gede merta Sanjaya mengatakan bahwa selama ini sudah melakukan sosialisasi baik melalui petugas pungut maupun lewat Toa sehingga apa yang disampaikan para pedagang mengaji sosialisasi kenaikan upah pungut tidaklah benar.
Perubahan cukai harian yang dikenakan ke para pedagang ini mengacu ke SK PD pasar yang mana harga per registrasi itu sudah mencangkup sewa tempat, listrik, uang keamanan dan kebersihan. Sehingga para pedagang tidak dikenakan biaya tambahan lagi.
Repitalisasi pasar sangsit merupakan program Pemerintah dengan tujuan untuk menjadikan pasar itu lebih nyaman dan dagang yang dijual belikan ditata. Aturan yang berlaku di PD pasar melakukan penataan ulang para Pedangang untuk bisa pedagang yang sebelumnya berjualan di badan jalan agar mendapat tempat di dalam pasar. Masalah penataan ulang pegagang mendapat 1.25 x 1.25 sesuai SK direksi PD pasar. Dibagi menjadi 4blok , blok A 48 unit, blok B 48 unit, blok C 45 unit, blok D 48unit. Pasar sangat sebelum direpitalisasi jumlah 113 unit dan setelah repitalisasi menjadi 206.
Setelah melihat realita yang ada di pasar sangsit maka komisi III DPRD Kab. Buleleng melalui ketua komisi III Dra. Made Putri Nareni bersama wakil ketua DPRD Kab. Buleleng Made adi Purnawijaya,S.Sos mengatakan bahwa permasalahan yang ada di pasar sangsit sangat kompleks, mengangingatDPRD belum mengetahui ada kenaikan tarif untuk pedagang dan belum pernah ada pembahasan di DPRD, selain itu masih banyak lagi yg jd masalah mulai dari luas lapak yg lebih kecil diberikan setelah repitalisasi padahal sebelum direpitalisasi pedagang begitu tenang kondisi pasar.  Maka kami lembaga DPRD Kab. Buleleng melalui komisi III akan melakukan hearing dengar pendapat dengan PD pasar untuk meminta penjelasan masalah ini. Secepatnya kami jadwalkan dengar pendapat dengan PD pasar" ujar ketua komisi III