Adanya laporan masyarakat tentang penyenderan di bibir pantai desa anturan, ketua komisi II Putu Mangku Budiasa dan anggota juga Tampak dari eksekutif masing-masing Kabag Ekbang Ketut Suparto,Ketut Yudistira dari Pol PP dan kepala badan Pelayanan Terpadu Putu Karuna meninjau lokasi tersebut.
Kunjungan diawali dari kantor kepala desa anturan untuk meminta informasi kepada kepala desa untuk menanyakan laporan tersebut. Diterima oleh kepala desa anturan Ir. Made budi Arsana beserta jajaranya, kelian desa adat anturan Drs. Ketut Manglu, BPD Anturan Gusti Made Putra Adnyana serta perwakilan dari masyarakat. Komisi II dalam kesempatan ini meminta penjelasan atas informasi yang diterima yaitu mengenai adanya pemagaran sepadan pantai oleh pemilik villa (Erwin Edwin bour) yang sangat menganggu aktivitas masyarakat.
Melalui kepala desa anturan Ir. Made Budi Arsana mengatakan bahwa informasi tersebut memang benar adanya, bahkan pihak desa sudah beberapa kali memberitahunkan masalah ini kepada pemilik vila untuk membongkarnya namun sampai saat ini belum dilakukan pembongkaran. Mengingat masalah pemagaran bibir pantai itu merupakan tanah Negara maka kepala desa anturan sudah meminta penyelesaian itu ke pemerintah daerah kab. Buleleng. Kami telah bersurat ke pemkab tentang masalah ini tapi belum ada penyelesaian” ujarnya.
Mendengar masukan tersebut anggota DPRD Kab. Buleleng langsung turun kelokasi yang dimaksud. Benar saja sampai disana memang telah terjadi pelanggaran pemagaran bibir pantai oleh pemilik vila.
Menurut keterangan dari penggelola vila tersebut bahwa masalah ini pernah kami minta kan solusi kedesa, disana kami disuruh buat jembatan dan anak tangga. Kami juga sudah membayar ke desa uang APPKD sebesar 15.000.000, dengan bukti kwitansi resmi” ujar Made Sutradna
Menurut Putu mangku Budiasa, apa yang dilakukan oleh pemilik vila ini sudah melanggar, ini sangat mengejutkan ternyata sepadan pantai habis dimanfaatkan oleh pemilik vila tersebut. “Kami dari DPRD telah berkoordinasi dengan satpol PP, etbang dan badan pelayanan terpadu untuk segera melakukan pembongkaran dengan waktu maksimal 2 minggu”, ujar Putu Mangku Budiasa