(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Sidang Paripura DPRD Buleleng Digelar via Teleconference, Bupati Sampaikan LKPJ TA 2019

Admin dprd | 27 April 2020 | 377 kali

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LPKJ Bupati Buleleng Akhir Tahun 2019 diruang Sidang DPRD Buleleng, senin (27/4). Rapat paripurna tersebut dilaksanakan via teleconference dan para undangan duduk dengan saling menjaga jarak satu sama lainnya. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dan dihadiri oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST, Wakil Bupati dr. I Nyoman Sutjidra. Sp.OG, Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketua Komisi DPRD Buleleng, Setda Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng serta anggota DPRD dan Kepala SKPD mengikuti menggunakan via teleconference Dalam sambutannya, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH mengatakan bahwa hari ini senin (27/4/2020), kita melaksanakan rapat paripurna di DPRD Buleleng dengan tetap menerapkan unsur sterilisasi dan kesehatan. Kami permaklumkan bahwa pelaksanaan rapat paripurna hari ini tidak seperti pelaksanaan rapat paripurna biasanya, karena untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran corona virus disease (covid-19) dan memindaklanjuti himbauan dari pemerintah pusat untuk tetap melakukan sosial distancing dan physical distancing maka rapat ini dilakukan dengan daring atau via teleconference. Mengacu pada pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintahan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelanggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertangungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga)  bulan setelah tahun anggaran.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dalam laporannya, bahwa LKPJ adalah kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD secara yuridis formal diatur dalam UU RI Nomor 23 tahun 2014 serta diatur secara khusus dalam pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Bupati Buleleng menyampaikan hasil pelaksanaan program pembangunan dan capaian kinerja. Secara garis besar, kinerja dari sasaran pembangunan menunjukkan capaian yang cukup baik sesuai dengan target yang mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Buleleng yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019. Sedangkan RKPD tahun 2019 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Buleleng tahun tahun 2017-2022 yang ditetapkan dengan peraturan kabupaten buleleng nomor 1 tahun 2018. Dalam pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah kabupaten buleleng tahun 2019 yaitu untuk pendapatan daerah dirancang sebesar 2.414 triliun rupiah, terealisasi sebesar 2.318 triliun rupiah lebih  atau 96.02% yang terdiri dari PAD dengan target 444 milyar rupiah lebih dapat direalisasikan sebesar 365 milyar lebih atau 82.32%, dana perimbangan dengan target 1.333 triliun rupiah lebih dapat direalisasikan sebesar 1.331 triliun rupiah lebih atau 99.84%, lain lain pendapatan yang sah dengan target 637 milyar rupiah dapat direalisasikan sebesar 622 milyar rupiah atau 97.57% dan PAD menyumbang 15.77% dari total pendapatan kabupaten Buleleng. Sedangkan belanja daerah yang dirancang 2.456 triliun rupiah dengan realisasi 2.284 triliun rupiah atau 93.00% terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 1.228 triliun rupiah dapat direalisasikan 1.2.2 triliun atau 97.88% dan belanja langsung sebesar 1.227 triliun rupiah dapat terealisasi 1.081 triliun atau 88.14%.

Agus Suradnyana memaparkan, indikator capaian kinerja sasaran pembangunan dapat dilihat dari status opini BPK terhadap laporan keuangan daerah (LKD) tahun 2019 dengan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kelima secara beruntun yang diperoleh Buleleng dari BPK sejak LKPD tahun anggaran 2014.