(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

SIDANG PARIPURNAS PENYAMPAIAN BUPATI ATAS EMPAT RANPERDA

Admin dprd | 21 Januari 2015 | 1229 kali

Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng (Rabu, 21 / 01 /2015) mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang perubahan atas peraturan daerah kab.. Buleleng tentang perubahan atas peraturan daerah kab. Buleleng no. 3 tahun 2012 tentang retribusi ijin usaha perikan, rancangan peraturan daerah Kab. Buleleng tentang perubahan atas perda kab. Buleleng no. 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta ranperda KAb. Buleleng tentang pencabutan peraturan daerah Kab. Buleleng no. 19 tahun 2011 tentang retribusi pengantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.

Bupati Buleleng dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlu dilakukan perubahan pada peraturan tersebut diatas sesuai dengan berlakunya undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengamanatkan bahwa pengaturan retribusi ijin usaha perikanan dan retribusi tempat rekreasi dan olehraga diatur dengan perda. Terkait dengan itu ada beberapa objek retribusi ijin usaha perikanan, dan retribusi tempat rekreasi dan olah raga yang belum diatur dalam perda kabupaten no. 3 tahun 2012. Dan perda Kab. Buleleng no. 24 tahun 2011.

Mengenai ranperda kabupaten buleleng tentang pencabutan peraturan daerah perda kab. Buleleng no. 19 tahun 2011 tentang retribusi pengantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil diajukan berdasarkan undang-undang no. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan. Dimana diamanatkan dalam pasal 79A bahwa dalam pengurusan dan menerbitkan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.

Pengajuan empat ranperda kabupaten buleleng pada sidang paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kab. Buleleng gede Supriatna didampingi seluruh pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kab. Buleleng. Menyikapi pengajuan ini DPRD Kab. Buleleng melaksanakan rapat pembentukan pansus.

NB :

1.      Pansus I : pembahasan Rancangan peraturan daerah Kabupaten buleleng tentang bangunan gedung

          1.      Ketua                :   Nyoman Gede Wandira Adi, ST

          2.      Wakil Ketua    :   Wayan Edi Parsa, Sh

2.      Pansus II : Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi Izin usaha perikanan, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi tenpat rekreasi dan olah raga, dan ranperda tentang pencabutan perda no. 19 tahun 2011 tentang retribusi pengantian biaya cetak KTP dan Akta catatan sipil.

          1.      Ketua                :   Putu Tirta Adnyana

          2.      Wakil Ketua    :   H. Mulyadi Putra, S.Sos