(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

SIKAPI RANPERDA INISIATIF DEWAN DPRD BULELENG GELAR RAPAT PARIPURNA INTEREN

Admin dprd | 22 September 2017 | 614 kali

SIKAPI RANPERDA INISIATIF DEWAN DPRD BULELENG GELAR RAPAT PARIPURNA INTEREN

Singaraja,22 September2017
Terkait pembahasan Ranperda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang merupakan inisiatif DPRD, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna Interen dalam rangka penyapaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng, yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH.
Adapun fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya yaitu, Fraksi PDIP, Nasdem,Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Nyoman Bujana,SE sepakat untuk menyetujui dan dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi Perda mengingat di samping guna mengatur ketertiban masyarakat dan lingkungan juga akan berdampak bagi peningkatan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, dan juga diharapkan dalam pembahasan ini perlu dilakukan lebih mendalam secara substanti v dan komprehensif terkait lingkup materi, muatan isi, manfaat, keterkaitan antar sektor, dampak dan ruang lahan untuk parkir, sehingga ketentuan perda ini dapat sejalan dengan kepentingan lainnya serta berjalan dengan efektif.
Sementara fraksi partai Golkar melalui juru bicaranyan, Putu Tirtha Adnyana juga menyatakan dapat menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Perda dimana Ranperda tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum merupakan inisiatif Dewan yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan PAD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara partai Demokrat, Dewa Putu Cakra untuk menyatakan setuju dan segera dibutkan Ranperda karena retribusi Parkir di tepi jalan Umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, ketertiban, dan keamanan di bidang pelayanan parkir. Serta merupakan landasan dan payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan tarif retribusi sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.

Download disini