Terkait dengan peran dan fungsi Legislatif untuk lebih responsive dan strategis dalam menciptakan tatanan kebijakan publik, Fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng (17/12) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng I Ketut Susila Umbara, SH
Dalam Penyampaian Pandangan Bersama Fraksi tersebut, disampaikan dua hal yakni tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUMDES, serta Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Buleleng No 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng.
Seperti yang disampaikan Dra. Made Putri Nareni dalam pandangan umum fraksi Partai Nasdem, Hannura dan PDI Perjuangan, bahwa terkait kedua hal tersebut pihaknya menerima dan menyetujui kedua Ranperda yang menjadi agenda sidang tersebut dan mendesak agar legislatif segera membahasnya pada agenda sidang tingkat kedua untuk segera ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa pertimbangan. Menyangkut Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Fraksi Partai Nasdem, Hannura dan PDI Perjuangan menyampaikan pertimbangannya mengingat Bumdes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat, melalui kontribusi masyarakat dan Pemerintah Desa dengan bertujuan mencari keuntungan baik melalui penawaran sumber daya local berupa barang dan jasa dan mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas dan berpihak pada pencapaian kesejahteraan masyarakat pedesaan.diharapkan juga dalam pelaksanaannya nanti Bumdes mampu meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli desa serta mampu mengelola potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Selain itu, disampaikan pula Pandangan Umum Bersama oleh Fraksi Partai Golkar, Demokrat, dan Partai Gerindra DPRD Kabupaten Buleleng yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Gerindra Kadek Widana, menyampaikan terkait Ranperda PD Pasar Kabupaten Buleleng terhadap 4 (empat) hal substansial dalam rancangan yang diajukan salah satunya menyangkut penghasilan Direksi dan Tunjangannya, secara garis besar menyetujui hal tersebut dengan pertimbangan Pasal 12 A ayat 2 tentang jenis dan besarannya tunjangan ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Bupati (sesuai dengan Pasal 27 Ranperda atas Perubahan kedua No. 4 Tahun 2005). Ditambahkan juga dalam Pandangan Umum Bersama Fraksi Fraksi Partai Golkar, Demokrat, dan Partai Gerindra, khusus untuk modal kerja yang mulanya berjumlah Rp. 100.000.000 menjadi 1,3 miliar hendaknya Perusahaan Daerah terlebih dahulu dibuatkan studi kelayakan bisnis dan dibahas sekaligus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Buleleng. (aa)
Download disini