Terkait ijin pemakaian Incinerator, DPRD buleleng Kunjungan Kerja ke Kementrian Lingkungan Hidup
Pimpinan dan anggota DPRD buleleng kamis (3/5), mengadakan kunjungan kerja ke Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan di Jakarta. Dipimpin oleh wakil ketua DPRD buleleng Ketut Wirsana, SH dan ketua komisi IV Ir Gede Wisnaya wisna bersama anggota. Rombongan diterima oleh Bapak Purwasto Kasubdi Penggangkutan dan Penggelolaan LP3 diruang direktorat verifikasi penggelolaan limbah B3 dan limbah non B3 gedung Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta. Wakil ketua DPRD buleleng ketut wirsana,SH mengatakan maksud dan tujuan dprd buleleng mengadakan kunjungan kerja ke kementrian Lingkungan Hidup untuk menanyakan perijinan pengolahan limbah B3 di RSUD dan Puskesmas. Saat ini di kabupten buleleng sudah memiliki 2 incinerator tetapi sejak dua tahun terakhir sejak ada peraturan kementrian lingkingan hidup no. P.56/Menlhk-Setjen/2015 sudah tidak bisa dipakai karena terkendala perijinan sehingga harus bekerja sama dengan pihak ketiga. Untuk itu, apa saja persyaratan dalam pengurusan ijin limbah B3 serta bagaimana cara mengajukan perijinan tersebut. Hal senada juga dikatakan ketua komisi IV Ir. Gede Wisnaya Wisna, apa yang dikatakan bapak wakil begitulah adanyan di kabupaten Buleleng, untuk itu pada kesempatan ini kami ingin mengetahui tata cara pengurusan perijinan penggelolaan dan pengangkutan limbah B3. Informasi yang kami terima bahwa pengurusan ijin pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 sangat sulit dan memerlukan biaya mahal. Sehingga saat ini RSUD dikabupaten buleleng harus bekerjasama dengan pihak ketiga yang menggunakan anggaran tidak sedikit padahal kita mempunyai alat incinerator tersebut. Setelah mendengar pemaparan dari DPRD buleleng, Kasudi Penggelolaan dan pengangkutan limbah B3 Kementrian Lingkuangan Hindup Purwasto mengatakan bahwa pengurusan ijin pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 tidak sulit karena sudah ada beberapa item persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu pengurusan ijin tidak dikenai biaya mungkin hanya saja ada biaya perjalanan bagi yang mengurusnya. Kalau dari kementrian LH tidak ada biaya yang dikeluarkan. Dalam prosesnya nanti dari kementrian LH akan langsung mengecek ke lokasi yang diajukan ijinnya agar sesuai dengan persyaratan yang kami keluarkan mengingat limbah B3 merupakan limbah kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan ijin dari RSUD Kabupaten buleleng. Untuk saat ini kami mendorong untuk semua yang berhubungan dengan penggelolaan dan pengakutan limbah b3 harus memiliki ijin. Ini dimaksudkan untuk memastikan limbah tersebut benar-benar dalam penanganan yang baik mengingat sangat membahayakan kesehatan.