Singaraja, 25 Juli 2018
Tiga Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng secara resmi disahkan melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampain pendapat akhir Bupati Buleleng di gedung dewan. Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan, Ranperda perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta Ranperda tentang pertanggungjawan APBD tahun 2017. Rapat dipimpin ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna,SH didampingi wakil-wakilnya.
Dalam penyampaian Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST yang hadir beserta jajarannya menyampaikan bahwa ketiga rancangan peraturan daerah ini sudah dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan dimana sebelumnya telah disampaikan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan, Ranperda perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta Ranperda tentang pertanggungjawan APBD tahun 2017. Serta penyampaian laporan Pansus II DPRD Buleleng atas pembahasan Ranperda tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan, Ranperda perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang dibacakan oleh Wayan Masdana SE dan penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng atas pembahasan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah yang dibacakan oleh Ketut Ngurah Arya dan pada prinsipnya menyetujui serta dapat menerima rancangan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Buleleng sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Buleleng juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat karena ketiga rancangan peraturan daerah ini telah mendapatkan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam rapat tingkat pansus, gabungan komisi, pemandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi sampai pada tahap paripurna hal ini tentu memakan waktu yang cukup lama dan terdapat silang pendapat dalam upaya penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud. Hal ini wajar, sebagai sebuah dinamika dalam proses demokrasi. Tahapan selanjutnya ketiga ranperda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat evaluasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembar daerah.