Ketiga Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuang Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum darah Pasar Argha Nayottama secara resmi di sahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Sidang Utama Gedeng DPRD Buleleng, Rabu (20/5).
Sebelumnya DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Buleleng atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, dilanjutkan dengan agenda Penyampian pendapat akhir Bupati Buleleng atas tiga Ranperda yang merupakan usulan Eksekutif.
Bupati Buleleng yang diwakili Wakil Bupati Buleleng, dr. Noman Sutjidra.SP.OG menyampaiakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai pada rapat pembicaraan tingkat II, hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah di laksanakan, terdapat perbedaan pandangan dan persepsi terhadap raperda dimaksud, hal ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka demokratisasi, perbedaan pandangan tersebut tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten buleleng. terkait dengan saran, masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat pansus, gabungan komisi, sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sebelunya disampaikan laporan masing-masing Pansus yang dismpaikan oleh ketua Pansus I, Ni Luh Marleni Yang membahas Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketua Pansus II, Luh Hesti Ranitasari.SE.MM membahas tentang Ranperda Kabupaten Layak anak, dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Ketua pansus III, Nyoman Gede Wandira Adi.ST dimana ketiga pansus tersebut menyatakan sepakat dan menyetujui untuk di lanjutkan hingga menjadi Peraturan daerah kabupaten Buleleng.
Selanjutnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat Fasilitas dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.