Singaraja,13 Desember 2018-12-13
Ketiga rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tersebut yakni: Ranperda tentang perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 10 tahun 2016 tentang Pengankatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Ranperda tentang Perubahan Ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor: 24 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung ketua DPRD kabupaten Buleleng Gede Supriatna.SH tampak hadir Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra.Sp.OG, FKPD, Pimpinan SKPD,Camat serta undangan lainnya.
Sebelumnya rapat diawali dengan pembacaan jawaban Bupat atas pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tersebut yang digelar pada tanggal 10/12 lalu, setelah semua fraksi menyatakan sepakat dan dapat menerima jawaban dari Bupati Buleleng tersebut serta dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi peraturan daerah, maka rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus I yang dibacakan oleh Ketua Pansus I Nyoman Gede Wandira Adi.ST yang menyatakan dapat memahami secara filosofis, sosiologis, empiris maupun yuridis terhadap ranperda tengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan penekanan sebagaibeikut :
Harus dilakukan penadataan ulang terhadap penyandang disabilitas dan pengelompokan ragam penyandang disabilitas sehingga memudahkan dalam pemberian fasilitas
Terhadap permasalahan tempan penamungan para penyandang disabilitas maka sangan tiperlukan pembuatan rumah singgah yang refresentatif
Kedepan diharapkan pemerintah mampu memberikan jaminan atas kesetaraan, kesamaan, serta partisipasi yang sepenuhnya melekat pada inidividu para penyandang disabilitas
Untuk menjamin hah-hak penyandang disabilitas maka Eksekutif agar membuat peraturan Bupati dan pedoman teknis sebagai rencana aksi dilapangan
Sementara ketua Pansus II Gusti Made Artana menyampaikan sependapat dengan rekannya terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 10 tahun 2016 tentang Pengankatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Ranperda tentang Perubahan Ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor: 24 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. Mengingat sudah terjalin keseuaian pandangan antara Eksekutif dan Legislatif melaui rapat –rapat yang digelar sebelumnya sehingga Pansus II berpendapat menerima dan meyetujui untuk segera disahkan menjadi Perda.
Dalam penyampaian pendapat akhir Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng menyampaikan terimakasih kepada para Anggota Dewan yang terhormat karena telah secara serius dan bersungguh-sungguh dengan rasa penuh tanggungjawab dalam setiap tahapan pembahasan ke tiga rancangan tersebut segingga pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kendati dari tahapan tahapan pembahasan tersebut terdapat berbedaan pandangan dan persepsi, namun disadari hal ini merupakan bentuk dari kebebasan menyatakan pendapat dalam kerangka demokrasi yang semata-mata mengarah kepada upaya perbaikan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut yang bermuara pada upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng, terkait dengan masukan, usulan serta saran bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng merupakan aspek yang menjadi pertimbangan untuk melakukan perbaikan baik terhadap aspek normatif,sustantif,maupun legal drafting sehingga nantinya pada saat pengimplementasiannya akan lebih tepat sasaran, efektif dan efesien