3 Mei 2019
Setelah Bapemperda DPRD Buleleng menggelar rapat dengan eksekutif kamis 2 Mei 2019, Pansus II DPRD Buleleng menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar kajian Tim ahli DPRD Buleleng diruang Komisi III DPRD Buleleng jumat (3/5). Pansus III yang dipimpin oleh Putu Tirtha Adnyana menyampaikan kepada tim ahli DPRD Buleleng untuk permasalah apakah perlunya naskah akademik dalam perubahan nama PT BPR Bank Buleleng 45 menjadi PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Buleleng 45. Menurut Putu Tirtha Adnyana dalam rapat Bapemperda dengan eksekutif dan Direksi PT BPR Bank Buleleng 45 menyepakati akan mengkonsultasikan terlebih dahulu ke kemendagri terkait perlu tidaknya kajian akademisnya. Selanjutnya Pansus III meminta kepada tim ahli untuk memaparkan hasil kajian naskah akedemis perubahan nama PD BPR Bank Buleleng 45. Gede Suarsa yang mendampingi pansus III menjelaskan bahwa dilihat dari sisi nomenklatur bukan perubahan tetapi nama baru dari PD menjadi PT. sehingga menurut hemat kami dari sisi materi yang disampaikan sesungguhnya banyak sekali yang berubah dan kami memandang perlunya ada naskah akademik. Ini juga berdasarkan hasil kunjungan kerja di beberapa kabupaten yang sudah menjalankan sebelum pengajuan ke DPRD menggunakan naskah akademik. Dari Tim Ahli DPRD Buleleng menganggap naskah akademik ini sangat diperlukan karena akan melibatkan pihak ketiga dalam pemilikan saham.