(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

TINDAK LANJUTI ADUAN TERHADAP SMK PARIWISATA BANYUATIS, KOMISI I GANDENG SKPD TERKAIT TINJAU LOKASI.

Admin dprd | 27 Juli 2020 | 187 kali

Menindak lanjuti aduan masyarakat mengenai SMK Pariwisata Banyuatis yang disinyalir menyalahi Jalur Hijau, Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Gede Odhy Busana, SH. kembali mengadakan kunjungan ke SMK Pariwisata Banyuatis bersama Dinas PUTR, Dinas PMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng guna memastikan kelayakan serta kelengkapan ijin bangunan dari sekolah tersebut. Jumat (24/07).
Dalam paparannya Kepala Sekolah SMK Pariwisata Banyuatis Nyoman Sri Handayani menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki ijin, baik dari IMB maupun dokumen pendukung lainnya serta sudah dinyatakan layak dari berbagai aspek yang diperlukan sebagai sebuah sekolah. Dirinya juga menyampaikan bahwa terkait ijin perluasan areal sekolah saat ini sudah di ajukan ke dinas terkait dan sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti.
“jadi kita dari pihak sekolah sudah lengkap semua dokumen serta ijin-ijinnya, kemudian terkait aduan tersebut setelah saya koordinasikan kepada Perbekel Banyuatis menyatakan bahwa di desa sudah ditelusuri ternyata tidak ada nama yang bersangkutan yang melapor” jelasnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh perbekel desa setempat Gede Muliartha, beliau mengatakan bahwa setelah adanya laporan tersebut, dirinya mengumpulkan seluruh kadus di Desa Banyuatis untuk menelusuri si pelapor dan hasilnya nihil.
“jadi setelah adanya aduan tersebut saya langsung kumpulkan seluruh kadus di Banyuatis untuk menelusuri yang bersangkutan, ternyata setelah di telusuri ternyata tidak ada atas nama yang bersangkutan” pungkasnya.
Ditemui di lokasi kegiatan Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana menyampaikan bahwa terkait laporan ini, dirinya sudah menindaklanjuti dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah benar sekolah ini melanggar jalur hijau seperti apa yang dilaporkan sebelumnya. Dirinya juga menyampaikan bahwa ini adalah tugas dari DPRD untuk tetap mengayomi dan menindak lanjuti aduan dari masyarakat, walaupun setelah dikoordinasikan ternyata nama yang bersangkutan memang tidak ada di Desa tersebut dan sekolah tersebut tidak melanggar jalur hijau seperti yang di laporkan sebelumnya.
“terkait laporan mengenai pelanggaran jalur hijau ini, kami sudah datangkan dinas-dinas terkait untuk mengkaji dan memastikan apa memang benar sekolah ini melanggar jalur hijau. Setelah dikoordinasikan ternyata tidak ada pelanggaran karena dokumen-dokumen serta ijinnya lengkap, tadi juga disampaikan kalau sekolah ini sudah layak” ujarnya.