(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

TOWER BODONG MENJAMUR DPRD SIDAK KE PANJI DAN SELAT

Admin dprd | 15 Juni 2015 | 959 kali

Tindakan tegas menjadi pilihan utama yang harus dilakukan DPRD Kabupaten Buleleng dalam rangka menekan angka perkembangan Tower Bodong milik Provider bandel. Keputusan untuk menyegel proyek pembangunan tower di desa Panji dan Selat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara didampingi Komisi I & II dalam sidak Senin (15/6)

Keterangan salah seorang warga desa Panji yang rumahnya berada di dekat tower tersebut, Asrawan menjelaskan bahwa pihak pihak investor sudah melakukan sosialisasi prihal pembangunan tower tersebut, namun sepengetahuannya mengatakan investor belum mengurusnya ke pemerintahan. Tower setinggi 50 meter ini awalnya diprotes warga setempat dikarenakan sebelumnya hanya memiliki konstruksi pondasi hanya 1,5 meter. Setelah menyampaikan protes, maka pondasi menjadi 2 meter. Warga masih menunggu juga mengenai kejelasan asuransi yang mampu diberikan oleh pihak investor nantinya. Warga khawatir jika terjadi hal buruk dengan tower tersebut akan sangat merugikan masyarakat sekitar. Penanggung jawab proyek tersebut tidak ada dilokasi saat diadakan sidak meski sempat dihubungi, tapi tidak ada jawaban.

Dilokasi lain yakni di Desa Selat, si pemilik tanah Ketut Redana menerangkan kepada rombongan bahwasannya investor sudah mengontrak tanah tersebut selama 11 tahun seharga 200 juta. "Dari pihak Desa sudah sempat datang kesini, dikatakan ijinnya sudah diurus, ya saya kasi saja mengontrak tanah ini" terang Redana. Redana menambahkan, Sosialisasi sudah dilakukan oleh pihak proyek kepada 32 warga sekitar dngan radius 60 meter. Dilihat langsung dilokasi, mandor di lapangan, Gunawan menjelaskan tower tersebut sudah 80% rampung. Hanya tinggal pemasangan pagar dan cat badan tower. Tower setinggi 52 meter dengan pondasi sedalam 2 meter  tersebut telah digarap selama 40 hari.

Susila Umbara diselah-selah kegiatan mengatakan bahwa DPRD berkoordinasi dengan Satpol PP yang pada kesempatan itu diwakili oleh PPNS dari Satpol PP Yudistira, SH, M.Si  akan menyegel tower ini. Pihaknya sudah memerintahkan tim berwenang untuk memasang papan segel hari itu juga. Susila menambahkan, hal-hal seperti ini memang harus diberi sikap tegas. Karena sering sekali sebelum ada ijin sudah langsung membangun. "Saat ini kami dan pihak Satpol PP menghentikan pembangunan tower tersebut dan akan terus mengawal perkembangan ijin proyek sampai benar-benar kelar" Ujar Susila.

Sejauh ini DPRD menampung data adanya tower bodong yang sedang berkembang diantaranya di Kaliasem, Pancasari, Panji dan Selat. (Aa)

Download disini