Singaraja, 17 Agutus 2017
Bupati Buleleng yang Di wakilkan wakil Bupati dr. I Nyoman Sutjidra Sp.OG bertindak sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Lapangan Ngurah rai (TAMKOT), Singaraja hadir Pula Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna SH yang sangat semangat turut ikut dalam detik-detik penurunan bendera sangsaka merah putih.
Setelah Paskibra bertugas menaikan bendera merah putih pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-72 tadi pagi Kembali dengan tidak mengurangi semangat, Paskibra menurunkan bendera merah putih dilakukan Sore tadi pada pukul 05.00 Wita,
Selain tim paskibra yang sangat amat gagahnya Dalam penurunan bendera dimeriahkan juga oleh aksi dari putra putri daerah Buleleng yaitu tim marcingband sma 1 singaraja dan smp 1 singaraja Berkolaborasi membawakan lagu-lagu yang berkaitan dengan Hut RI yang ke-72 dan juga aksi formasi barisan polisi cilik dari SD 3 Banjar jawa yang dalam kesempatan itu menampilkan aksinya di kala itu.
Adapun pemaparan dari Ketua DPRD Kabupaten buleleng Gede Supritana SH yang kami wawancarai seusai Upacara berlangsung tentang mengapa penurunan bendera merah putih yang selalu tepat sebelum pukul 06.00 Sore dan dasar apa yang mengacu dalam hal itu,
dalam pemaparanya beliau menjelaskan bahwa tentang peraturan pemasangan bendera merah putih. Menurut Pasal 7 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera Pengibaran dan pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.Dalam keadaan tertentu pengibaran dan pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri begi ungkanya