Beberapa perwakilan exs timtim mendatangi kantor DPRD Buleleng, perwakilan exs timtim ini menanyakan beberapa hal terkait dengan dana kompensasi senilai Rp. 10.000.000 per kepala keluarga yg dijanjikan pemerintah, yang telah di atur dalam PERPRES NO. 25 tahun 2016. Perwakilan eks timtim tersebut berjumlah kurang lebih 35 orang yg didampingi salah seorang LMSM Bakti Pertiwi Nym. Sumarta. Perwakilan exs timtim itu di terima oleh Salah satu pimpinan Dprd Buleleng Kt. Wirsana yg menjabat sebagai wakil ketua DPRD yang didampingi ketua komisi l dan komisi lV DPRD buleleng. Rombongan exs timtim tersebut disambut dan diterima di Ruang Gabungan Komisi DPRD, hari jumat 21/04/2017.
Ketua rombongan (Nym. Sumarta) menyampaikan bahwa kedatangan rombongan ingin menyampaikan dana kompensasi bagi warga masyarakat indonesia eks timtim yg tinggal di kabupaten buleleng sampai saat ini masih ada beberapa warga belum menerima dana kompensasi yang dijanjikan pemerintah yg telah di atur dalam KEPRES no. 25 th. 2016. Diakuinya beberapa warga telah menerima dana kompensasi dimaksud dari beberapa warga desa eks timtim, dia mencontohkan dari desa bulian kecamatan kubutambahan baru ada 3 Kepala Keluarga yang menerima dana kompensasi dimaksud pada bulan pebruari kemaren. "Beberapa perwakilan eks titim ini ada yang telah menerima kalau tidak salah berjumlah tiga orang di bulan pebruari kemaren" katanya. Untuk hal itu Nyoman Sumarta menekankan atas asal kepatutan, dana tersebut dapat segera di realisasikan. Agar tidak menimbulkan multi tafsir diharapkan dari instansi terkait bisa menjelaskan, seandainya masih ada permaslahan, imbuhnya.
Mendengarkan penyampaian tersebut Wakil Ketua Dprd Buleleng Kt. Wirsana,SH. menanggapi, akan menindak lanjuti permasalahan tersebut ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Untuk hal itu beliau juga meminta waktu untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari warga eks timtim serta mempelajari dulu mekanisme yang ada, terkait dana kompensasi kepada Dinas Sosial. "Yang jelas permasalahan ini baru kami ketahui, kami jelas akan segera berkomonikasi dengan instansi terkait, serta meminta dokumen persyaratan yang diatur bagi yang berhak menerima dana kompensasi tersebut serta akan membantu memfasilitasi permasalahan yang ada dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng" ungkap Kt. Wirsana SH.