Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Fraksi gabungan, PDIP, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat dorong pembahasan Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin, (3/2/2020).
Dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna.SH, gabungan Fraksi PDIP,Gerindra dan Demokrat menyepakati untuk mendorong pembahasan perda ini untuk dilanjutkan pada agenda rapat berikutnya.
Seperti yang disampaikan juru bicaranya yang juga sebagai Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Hesti Ranitasari, SE, MM, bahwa Kabupaten Buleleng sebagai kabupaten Layak Anak maka harus mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak, yang perlu diatur dalam perturan daerah.
Lebih lanjut disampaikan sesuai dengan Konvensi Hak Anak, ditetapkan lima Kluster hak anak yang harus dijabarkan dalam indikator dan ukuran Kabupaten Layak Anak meliputi : hak sipil dan kebebasan, hak di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, hak anak untuk penyandang disabilitas, kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemamfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.
Dalam pandangan Fraksi tersebut juga disampaikan bahwa Fraksi gabungan PDIP, Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat dengan berbagai pandangan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama untuk dibahas ke tahapan rapat berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.